Hari Buruh Internasional
Buruh di Indonesia Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam Jika Omnibus Law Ciptaker Dilanjut
Isu utama yang diangkat dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (14/5/2022) adalah soal penolakan Omnibus Law UU Ciptaker.
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu utama yang diangkat dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (14/5/2022) adalah soal penolakan Omnibus Law UU Ciptaker.
Hal ini dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat.
Said Iqbal meminta anggota DPR untuk tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) terkait Omnibus Law.
"Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali dimana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," kata Said Iqbal.
Dia menyebut setiap Undang-Undang harus bisa didiskusikan dalam ruang publik.
Di samping itu, RUU PPP tersebut, kata Said Iqbal, merupakan pintu masuk untuk Omnibus Law Ciptaker yang menjadi landasan penolakan aksi unjuk rasa buruh kali ini.
"Bilamana pemerintah lewat DPR memaksa untuk mengesahkan Revisi UU PPP dengan dilanjutkan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia akan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional dengan stop produksi," ancamnya.
Dia mengklaim sebanyak 5 juta di seluruh Indonesia akan menghentikan produksi dengan berkumpul di titik-titik di seluruh kota Industri.
"Dan kami mempersiapkan pemogokan itu tiga hari tiga malam, sudah kami putuskan akan dilakukan pemogokan umum," ungkapnya.